Dari sebelah kanan kemeja pink, pihak tergugat 1 sampai 4 hadir dalam sidang gugatan CLS di PN Tebo/foto: dok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pengadilan negeri (PN) Tebo kembali menggelar sidang lanjutan, tahap mediasi dalam perkara perdata, gugatan citizen law suit (CLS) warga negara indonesia selaku penggugat melawan tergugat 1 perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Muaro Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Kamis 25 September 2025.Sidang gugatan CLS di hadiri seluruh para tergugat yaitu badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Jambi, Kapolda Jambi di wakili dan Direktur PDAM Tirta Muaro, Budhi Irawan, di dampingi pengacara Pemda Tebo.
Namun sidang mediasi gugatan CLS tersebut penggugat melalui kuasa hukumnya Dr Azri dan tergugat menyerahkan sepenuhnya untuk tim mediator kepada majelis hakim PN Tebo.
Penggugat CLS, Afriansyah kepada wartawan menjelaskan, sidang kali ini masih tahap mediasi, sebelumnya para pihak dari tergugat ada yang tidak datang/hadir dari BPKP dan Kapolda Jambi, namun hari ini hadir semua.
" Tadi saat mediasi, ungkap Afriansyah, cuma untuk legal standing masing-masing tergugat dan mediasi akan di teruskan pada Kamis mendatang," katanya.
Afriansyah mengatakan, baru nanti dalam mediasi mendatang dari kami penggugat apa maunya begitu juga dari pihak tergugat dan kami di kasih waktu selama 30 hari kedepan.
" Kalau selama 30 hari tidak juga di temukan mediasi maka ditambah lagi waktu untuk 30 hari kedepan,"lanjut Afriansyah.
Ditegaskan Afriansyah, keinginan kita dasar dari gugatan CLS ini adanya temuan BPK RI tahun 2024 terkait penyertaan modal di PDAM Tirta Muaro. Dalam temuan BPK itu ada nilai penyertaan modal Rp1,8 milyar tidak memiliki dasar hukum,.
Disitu lanjut Afriansyah kita gugat Bupati Tebo supaya mengeluarkan Perda dan naskah akademiknya agar penyertaan modal Rp1,8 milyar punya dasar hukum. Selanjutnya untuk BPKP, kita minta lakukan audit khusus karena dalam temuan BPK RI tidak ada rincian yang jelas cuma Rp1,7 milyar lebih sedang dari Rp1,8 milyar itu yang ada rinciannya hanya Rp80 juta.
" Untuk Kapolda Jambi kenapa kita gugat juga, disitu nanti apabila di temukan kerugian negara oleh BPKP atas pemeriksaan audit khusus dari BPKP, maka kami minta penegakkan hukum,sesuai dengan petitum,"tegas Afriansyah.
Dibeberkan Afriansyah, gugatan CLS ini terdapat 4 tergugat, yaitu tergugat 1 Direktur PDAM Tirta Muaro, tergugat 2 Bupati Tebo, tergugat 3 Kepala BPKP perwakilan Jambi dan tergugat 4 Kapolda Jambi. (ARDI)