Perkara Tergugat dan Cerai Talak di PA Kab Tebo Meningkat di Banding Tahun 2024 - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 14 Desember 2025

Perkara Tergugat dan Cerai Talak di PA Kab Tebo Meningkat di Banding Tahun 2024

Foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Sepanjang tahun 2025 gugatan perkara yang masuk ke pengadilan agama (PA) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi jumlahnya lumayan meningkat apabila di badingkan dengan tahun 2024 lalu. 

Ketua PA Muara Tebo melalui panitera, Ahmad Khumaidi, menjelaskan, sebanyak 520 perkara yang masuk di dominasi tergugat dan cerai talak di banding tahun 2024 lalu ada 483 perkara sehingga ada kenaikan di tahun 2025 sekitar 37 perkara. 

Ahmad Khumaidi, membeberkan, untuk perkara cerai talak pada tahun 2025 yang di terima oleh PA Tebo yaitu 94 perkara, sedangkan cerai gugat sebanyak 425.

Kemudian tahun 2024 cerai gugat yang di terima oleh PA sebanyak 378 perkara dan cerai talak 105 perkara,"lanjutnya.

Dikatakan Khumaidi, terkait judi online (Judol) dalam pengajuan yang kami terima secara umum tidak gamblang tersampaikan dalam surat gugatan, tapi dalam pemeriksaan perkara baru terbuka ternyata ada beberapa perkara memang di sebabkan oleh Judol yang berimbas tidak terpenuhinya nafkah isteri dan anak. 

Beberapa faktor penyebab terjadinya pemicu perceraian seperti perselisihan, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan dan lain sebagainya," ungkap Khumaidi, Jum'at 12 Desember 2025. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda