Sidang Kades Sukadamai di Tebo-Jambi Vs Warganya Ditunda, Begini Kata Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 25 September 2025

Sidang Kades Sukadamai di Tebo-Jambi Vs Warganya Ditunda, Begini Kata Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat

Penggugat dan tergugat usai sidang ditunda oleh majelis hakim PN Tebo/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Pengadilan negeri (PN) Tebo kembali menggelar sidang lanjutan perkara No6/Pdt.G/2025 antara kepala desa (Kades) Sukadamai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, atas nama Untung Swastadi selaku penggugat melawan Agus Salim Lubis selaku tergugat, Kamis 25 September 2025.

Pada sidang lanjutan kali ini pihak kuasa hukum tergugat Agus Salim Lubis yakni Leo Siahaan & partner memohon kepada majelis hakim PN Tebo agar sidang di tunda hingga Kamis depan. 

Kepada sejumlah wartawan, Leo Siahaan menjelaskan, sesuai agenda sebelumnya hari penundaan sidang sebelumnya dalam mendengarkan saksi dari tergugat berikut juga dengan bukti-bukti ternyata dari sistem E-court tidak bisa mengupload bukti jadi kami mohon penundaan sidang di minggu depannya,"ujarnya.

Leo melanjutkan, bukti yang kita ajukan ada 6 bukti lagi salah satunya merupakan sporadik yang di miliki oleh klien kami, surat keterangan domisili yang mana klien kami berdomisili di tanah objek sengketa sudah sejak dari tahun 1980-an.

Saksi yang akan kita hadirkan ada tiga mantan Pj Kades dan juga masyarakat transmigrasi yang mengakui Agus Salim Lubis sebagai tergugat ini sudah tinggal disana secara terus menerus dari tahun 1980-an,"ungkap Leo. 

Sementara kuasa hukum penggugat, Suratno menyatakan, bahwa sidang kali ini sesuai yang di jadwalkan bahwa tambahan bukti surat dari tergugat dan keterangan saksi yang di bawa oleh tergugat tapi faktanya belum bisa menghadirkan hari ini. 

Menanggapi tanah fasum yang di sengketakan oleh Kades Sukadamai, Untung Swastadi, telah ditanami pokok sawit, Suratno bilang, tanah fasum itu merupakan bagian dari tanah kas desa (TKD), TKD perlu diketahui, satu untuk fasum dan satu untuk kas desa," katanya. 

Lanjut Suratno, bagi tanah fasum yang belum dimanfaatkan maka kita berhak memanfaatkan sehingga hasilnya nanti sebagai masukan untuk desa, tidak ada larangan TKD termasuk di dalam tanah fasum, sebelum digunakan tetap desa punya hak untuk memanfaatkan. 

Suratno memastikan tanah yang di sengketakan hari bagian dari tanah fasum di desa Sukadamai. Namun Suratno tidak mengetahui berapa luas tanah fasum yang telah ditanami pokok sawit tersebut, yang jelas tanah fasum itu sudah ditanami. 

Objek tanah fasum yang disengketakan di kuasai oleh tergugat yang masuk dalam sertipikat hak pakai (SHP) yang di keluarkan pada tahun 2024, kata Suratno ada 1,3 hektar. 

Tanah fasum yang disengketakan oleh Kades Sukadamai ini, ujar Suratno, saya pikir kalau dengan desa itu tahun 2024 kemarin,"tutupnya. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda