Duasatu.net- Mantan kabid bina marga dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Tebo Provinsi Jambi Joko Paryadi telah di eksekusi ke Lapas Jambi oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Kamis (28/11/2019) lalu. Harapannya penegakan hukum dapat di buka kembali yang selama ini stagnan.
Aktivis Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi (GKMJ) Febry Timoer Minggu (29/12/2019) menegaskan bahwa kita bakal mendesak kembali kasus paket 10 dan 11 aspal jalan yang pernah di tangani oleh Satgasus tahun 2015 lalu agar segera dituntaskan, masih ada 4 tersangka hingga kini belum di limpahkan ke pengadilan oleh Kejagung "ujarnya.
"Ya dalam kasus ini, dari audit BPKP negara di rugikan lebih dari Rp.33 milyar. lihat saja sejauh mana upaya Kejagung RI bakal tuntaskan kasus korupsi di Tebo yang sudah di biarkan selama 4 tahun "tegas Febry.
Hal senada di sampaikan oleh aktivis Relawan pejuang lintas kecamatan (Repelita) kabupaten Tebo M.Iqbal Senin (30/12/2019) bahwa penegakan hukum harus di tegakan. "Wajar kalau kasus yang dulu pernah di tangani Satgasus harus di usut karena masih ada 4 tersangka belum dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan "sebutnya singkat.
Diketahui Ir.Saryono Direktur PT.Rimbo Peraduan, Musasi Pangeran Barata Direktur PT.Bungo Tanjung Raya dan karyawannya yakni Deni Kriswardana mereka semua di tetapkan tersangka oleh Satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan agung (Kejagung) tahun 2015 lalu.
Atas kasus proyek pengaspalan jalan Paket 10 sepanjang 19,8 KM yang di kerjakan oleh PT Rimbo Peraduan melalui APBD Tebo 2014 sebesar Rp.56 milyar dan proyek pengaspalan jalan Paket 11 sepanjang 5,84 KM di kerjakan oleh PT.Bungo Tanjung Raya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tebo tahun 2013 senilai Rp. 27 milyar.
Menyusul Direktur PT.Kalingga Jaya Sakti (PT.KJS) Ali Arifin di tetapkan tersangka oleh Satgasus Kejagung RI, Konon pemilik Aspal Mix Plan (AMP) penyuplai aspal untuk proyek paket 10 jalan Pal 12 jalan 21 unit 1 dan paket 11 jalan Muaro Niro-Muaro Tabun tahun anggaran 2013-2015 senilai Rp.83 milyar.
"Di sinilah penyidikan stagnan sempat terhenti setelah Ali Arifin di tetapkan tersangka dan di klaim sebagai pemilik AMP oleh Satgasus Kejagung. (red)