Duasatu.net- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo tahun 2020 bakal mengajukan pimpinan dan pimpinan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Tebo Holding Companay (PDTHC) dan Perusahaan umum daerah air minum (Perumda) Tirta Muaro untuk masuk dalam daftar wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Melalui Kepala bagian (Kabag) Organisasi pada Sekretariat daerah (Setda) Tebo Helmi, Kamis (19/12/2019) di kantornya mengatakan bahwa Pemkab Tebo di tahun 2020 mendatang berwacana mengajukan pimpinan BUMD Tebo dan pimpinan anak perusahaannya masuk dalam daftar wajib LHKPN.
"Iya, pimpinan BUMD kabupaten Tebo dan anak perusahaan PD.THC juga Perumda Tirta Muaro, mereka adalah termasuk dalam bahagian daripada penyelenggara negara "kata Helmi.
"Dengan begitu agar kepatuhan penyelenggara terhadap wajib LHKPN di lingkup BUMD Tebo dan anak perusahaannya dapat dilakasanakan pada tahun 2020 mendatang, maka Pemkab Tebo akan segera membuat Peraturan bupati (Perbup) "ujar Helmi. (nur)