Duasatu.net- Belasan orang Kepala desa (Kades) tampak hadir dalam sidang kasus Mark Up pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2017 dengan terdakwa mantan Kepala dinas (Kadis) Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Tebo provinsi Jambi dan Direktur PT.Mutiara Graha Teknik Cahyo Heri Prasetyo di Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Jambi.
Pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo saat di hubungi duasatu.net Kamis (09/1/2020) hingga malam ini melalui sambungan telewicara belum terkonfirmasi.
"Namun demikian berdasarkan poto yang di terima oleh duasatu.net.id terlihat belasan orang Kades yang ada di kabupaten Tebo dari 107 desa, hadir di dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Jambi dengan terdakwa Suyadi bin Minto Woyono dan Cahyo Heri Prasetyo. (red)