RDP Komisi III DPRD Tebo terkait penanganan Karhutla/foto: dok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Komisi III DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi memfasilitasi melalui rapat dengar pendapat (RDP) terkait penanganan Karhutla bersama BPBD, Damkarmat, Camat Sumay, DLH-Hub, manajemen pt alam bukit tigapuluh (PT ABT), mahasiswa (Gemakato) dan pihak lainnya, Senin 4 Agust 2025 di ruang badan anggaran (Banggar).
RDP di pimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, di dampingi sekretaris Komisi III Liga Marisa dan anggotanya.
Dalam RDP Komisi III DPRD Tebo tersebut disimpulkan lima point sesuai dengan berita acara.
1. Berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku, perusahaan yang memiliki izin konsesi lahan wajib bertanggungjawab dan melaksanakan pencegahan, pengendalian dan pemulihan terhadap kerusakan pada lahan. Sekaligus melaksanakan kegiatan-kegiatan konservasi secara efisien dan efektif.
2. Gemakato berpandangan, PT ABT banyak melakukan kelalaian dan kurang bertanggungjawab sesuai dengan izin yang dimilikinya dan selanjutnya meminta DPRD Kab Tebo menindaklanjuti laporan ini dan merekomendasikan pencabutan izin PT ABT jika terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
3. PT ABT diminta agar lebih serius dalam hal mengantisipasi menangani dan menanggulangi masalah kebakaran dan kelestarian hutan di wilayah Bukit Tigapuluh.
4. Komisi III menyarankan kepada PT ABT agar meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan OPD terkait kegiatan-kegiatan konservasi hutan dan meningkatkan sarana dan prasarana dalam hal penanganan kebakaran dan pelestarian hutan di wilayah Bukit Tigapuluh berupa penambahan armada pemadam, minimal 5 unit dan pembangunan pos penjagaan dititik rawan dengan batas waktu 6 bulan.
5. PT ABT diminta menyampaikan salinan laporan perambahan hutan di wilayah Bukit Tigapuluh kepada pimpinan DPRD Tebo dan bukti tindakan tegas perusahaan terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran paling lambat 1 minggu setelah RDP ini. (ARDI)