Kabid PUEP Tegaskan Fungsi Satgas KDMP Kab Tebo Terhadap 129 Kopdes/KMP - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 31 Juli 2025

Kabid PUEP Tegaskan Fungsi Satgas KDMP Kab Tebo Terhadap 129 Kopdes/KMP

Foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Tak hanya koperasi desa (Kopdes) dan kelurahan merah putih (KMP), dalam tahapannya satuan tugas (Satgas) koperasi desa merah putih (KDMP) di tingkat Pusat, Provinsi dan Kab/Kota merupakan suksesi terbentuknya Kopdes KMP yang telah diluncurkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 lalu. 

Pemerintah kabupaten Tebo melalui Kadis pemberdayaan masyarakat desa (PMD) di sampaikan oleh Kabid pemberdayaan usaha dan ekonomi perdesaan (PUEP) Ariyanto, bahwa terkait Satgas kita, di bentuk pada saat tahapan proses Kopdes KMP berjalan dan di ketuai oleh Bupati. 

Satgas KDMP di ketuai Bupati Tebo, tersebut adalah untuk membantu, mengkoordinasikan dan mengawal terbentuknya Kopdes KMP, atas instruksi pemerintah pusat,"tegas Ariyanto, Kamis 31 Juli 2025 ditemui di kantornya. 

Dijelaskan Ariyanto, fungsi Satgas KDMP adalah menyusun strategi pembentukan Kopdes KMP, mengkoordinasikan dengan pihak terkait, melakukan pendampingan dan apabila terkendala bisa menjadi tempat untuk koordinasi bersama,"katanya.

Keberadaan Satgas KDMP sudah di sampaikan pada waktu pembentukan Kopdes KMP se Kab Tebo, selain itu komunikasi kita berjenjang dengan para camat apabila ada laporan.

Adanya Satgas KDMP ini harapannya dapat membantu dan dapat bekerja bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang berkaitan dengan koperasi, dan desa seperti PMD, kemudian Inspektorat dan lainnya sehingga berkolaborasi bersama mensukseskan berjalannya KDMP yang sudah di launching pada tanggal 21 Juli 2025 kemarin yang di hadiri Forkopimda,"ujarnya. (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda