Proyek Rabat Beton Digang Queen Disidak Komisi III DPRD Provinsi Jambi - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 04 Januari 2020

Proyek Rabat Beton Digang Queen Disidak Komisi III DPRD Provinsi Jambi

Komisi III DPRD Provinsi Jambi Saat Sidak Proyek Rabat Beton Digang Queen Rimbo Bujang


Duasatu.net - Komisi III DPRD Provinsi Jambi Sabtu (04/01/2020) pagi Inspeksi mendadak (Sidak) ke proyek rabat beton di gang Queen kelurahan Wirotho Agung kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo provinsi Jambi.

Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PDIP Dapil 5 Bungo Tebo Wartono Triyan Kusumo, mengungkapkan temuannya dari hasil pengecekan pekerjaan proyek rabat beton, diketahui di kerjakan oleh CV. Arafah.

Wartono berujar bahwa CV. Arafah ini kerap bermasalah dalam setiap pekerjaanya. Sama seperti pekerjaan proyeknya rabat beton di Jambi sebrang. Tapi yang ini, pekerjaan proyek CV. Arafah di Kelurahan Wirotho Agung juga bermasalah.


"Cross cek kita ke lapangan pagi tadi, bahwa kualitasnya tidak bagus karena pekerjaannya Amburadul. Kita lihat dari pangkal sampai ujung, kalau dipijak pelan saja cor betonnya remuk dan hancur. Disana sini sudah hancur dan kita temukan bahwa cor rabat beton ini pakai pasir rawa atau dompeng bekas penambangan emas dan sudah lari dari RAB," sebut Wartono dalam sidak.

"Lanjut Wartono, mestinya, kalau cor beton yang sudah ada ini untuk pondasi, harusnya dibuat dengan kualitas bagus sesuai dengan RAB dan ditemukan juga cor beton ini tidak gunakan batu split untuk dasaranya.

Hal ini pun sangat disayangkan pihak dinas PUPR provinsi Jambi karena tak ada yang mengawasi dilapangan. Ini bakal kita tindak lanjuti dengan meminta penjelasan dari dinas terkait. Jika ada perpanjangan waktu, sistemnya seperti apa.

"Untuk CV. Arafah akan kita usulkan agar di Blacklist karena pemakaian pasir rawa ini dipastikan lari dari RAB. Belum tahu apakah ini APBD murni atau ABT, kalau APBD murni kontraknya kisaran bulan Mei. Kalau ABT sekitar bulan September. Terkait proyek rabat beton di Kelurahan Wirotho Agung ini, tanggal kontrak 1 November dan harus rampung pada Desember 2019. Tapi, ini masih dikerjakan. Adendum atau seperti apa karena Adendum itu waktunya 50 hari dan pihak rekanannya didenda "tegas Wartono.

Dijelaskan Wartono, bahwa hasil wawancaranya dengan pekerja proyek rabat beton tersebut mengatakan bahwa proyek tersebut sepanjang 470 meter dan terlihat di papan nama proyek tertulis nilai pagu Rp 884. 990.000 dengan masa pekerjaan 60 hari kerja dengan tanggal kontrak 1 November 2019. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda