Bupati Tebo H.Sukandar Saat Penyemprotan Serentak Di Kecamatan Tebo Tengah
Duasatu.net- Melalui surat yang telah di tandatangani Bupati Tebo H.Sukandar menyatakan bahwa berdasarkan petunjuk dari Kementerian pedesaan dan desa tertinggal (Kemendes) Dana Desa (DD) secara aturan bisa di alokasikan untuk penanganan pencegahan coronavirus (covid-19).
Pernyataan tersebut di sampaikan oleh Bupati Tebo H.Sukandar Selasa (31/3/2020) kepada awak media saat melakukan pencegahan upaya memutus mata rantai covid-19 melalui penyemprotan cairan disinfektan serentak di Kecamatan Tebo Tengah.
"Ungkap Sukandar, saya minta jangan semuanya di bebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tebo. Anggaran Dana Desa (ADD) dan DD tolong juga di gunakan untuk penanganan covid-19, dengan begitu kepada setiap desa supaya melakukan penyemprotan di desanya masing-masing.
Kalau desa-desa tidak paham "pinta Sukandar, untuk di koordinasikan dengan tim gugus tugas covid-19 kabupaten Tebo, kepada semua Kepala desa (Kades) untuk dapat melaksanakannya serentak di kabupaten Tebo "tegas Sukandar. (nur)
