Duasatu.net- Bangunan Ruko permanen dua pintu berukuran 8×8 meter di jalan Muria Unit 8 desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Jum'at (27/3/2020) sekira pukul 14.56 Wib tadi sore ludes terbakar di jago merah.
Kepala dinas (Kadis) Pemadam kebakaran (Damkar) dan penyelamatan Kabupaten Tebo Arif Haryoko, SH Jum'at (27/3/2020) membenarkan bahwa telah terjadi kebakaran bangunan Ruko permanen milik Dwi Rianto (31) warga desa Suka Maju kecamatan Rimbo Ulu tadi sore.
"Untungnya dalam kebakaran ini "jelas Arif, tidak sampai ada korban jiwa, meski pemilik Ruko harus mengalami kerugian materi seisi Rukonya yang terbakar tersebut yang di taksir mencapai sekitar seratusan juta rupiah.
Penyebab terjadinya kebakaran menurut sejumlah warga di sekitar yang sempat melihat di duga akibat kelalaian kerja yang berasal dari alat tempel ban milik korban berupa selang kompresor terkena jilatan api merembet hingga menyambar kios bensin di dekatnya "urai Kadis Damkar.
"Dengan kejadian ini Arif Haryoko juga menghimbau kepada pelaku usaha yang berada di kabupaten Tebo, untuk meminimalisir terjadinya kebakaran setidaknya agar dapat menyiagakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) "ujarnya. (Adl)
