Duasatu.net- Diketahui sebelumnya bahwa pernah terjadi kasus pemerkosaan terhadap seorang janda E (41) warga desa Teluk Kayu Putih, kecamatan VII Koto, kabupaten Tebo provinsi Jambi. Di mana saat itu pelaku DI (19) tewas di keroyok oleh keluarga korban setelah di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Syaifuddin (RSUD STS) Tebo, Desember 2019 lalu.
Sementara Polres Tebo melalui Tim Sultan Sat Reskrim berhasil menangkap 2 orang pelaku yakni Ay (25) dan SD (39) tak lain ialah tetangga keluarga korban pemerkosaan. Keduanya di tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 10/ XII / 2019 / Jambi / Res Tebo / Sek VII koto, tanggal 18 Desember 2019 lalu.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M Riedho Syawaludin Taufan, S.I.K, Sabtu (21/3/2020) membenarkan Terkait penangkapan kedua orang pelaku ini.
"Iya, kemarin Tim Sultan di pimpin Bripka Irpan Asropi A berhasil menangkap dua pelaku ditempat persembunyiannya.
Sebelum ditangkap kedua pelaku ini, "jelas Kasat, Tim Sultan mendapat Informasi kalau pelaku sedang berada di kabupaten Bungo, Jumat (20/03/2020). Atas informasi itu, Tim Sultan bergerak untuk melakukan penyelidikan, kedua orang pelaku langsung di amankan petugas.
"Tanpa perlawanan berarti, kedua pelaku langsung di giring polisi Kepolres Tebo "ucap Kasat.
AKP M Riedho Syawaludin Taufan, menegaskan bahwa kedua pelaku ini di jerat dengan Pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KHUP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)
