Bupati Batang Hari Provinsi Jambi Syahirsah,SY
Duasatu.net- Diketahui sebelumnya 2 dari 5 orang di duga adalah pelaku penyebar berita bohong terkait covid-19 kembali di pertemukan dengan korban, mereka pun mengklarifikasi isu hoaks yang sudah terlanjur menyebar dan meresahkan warga Batanghari.
Adalah NY dan KAD membuat pernyataan dan permintaan maaf tidak bakal mengulangi perbuatanya, jika terbukti mengulang perbuatanya, mereka siap untuk di bawa ke jalur hukum.
Dalam pernyataannya NAE mengaku ia sudah di berikan sanksi pemecatan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian karena sudah menyebarkan berita bohong, sedangkan KAD mengundurkan diri dari perbankan karena merasa malu.
"SP Tarigan selaku paman korban yakni Putri Clara Septiani, telah memaafkan kedua orang yang diduga adalah penyebar hoaks. Sebelumnya, pihaknya juga meminta ketiga orang lainnya untuk datang mengklarifikasi, namun mereka enggan hadir.
“Kita maafkan, tapi jangan sampai perbuatan ini kembali terulang "ucap Sp.Tarigan saat di konfirmasi duasatu.net Sabtu (04/04/2020) lalu.
Menanggapi penyebar hoaks Covid-19, Bupati Batanghari Syahirsah SY Senin (6/4/2020) kepada duasatu.net mengatakan bahwa masyarakat jangan percaya dengan isu yang tidak jelas, data resmi itu langsung di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Batanghari "jelasnya.
"Syahirsah menegaskan jika ada masyarakat sengaja menyebarkan hoaks, ia tak segan-segan untuk meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas.
Sementara itu Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto,SIK, SH menekankan kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan isu-isu hoaks yang tersebar di media sosial maupun pesan berantai.
“Harus diketahui berdasarkan data yang di keluarkan oleh gugus tugas, sejauh ini untuk penegakan hukum terkait hoaks covid-19 masih nol kasus "singkatnya.
Sementara itu, dilansir media Tempo.Co, Mabes Polri menerbitkan telegram yang berisi panduan untuk menangani tindak kriminal selama wabah virus Corona.
Pemberitahuan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 yang ditantangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Setidaknya ada tiga hal yang dipantau dalam patroli siber, yaitu berita bohong atau hoaks terkait virus corona, penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah, dan praktik penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara daring (ilham)
