RDP di pimpin Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani, didampingi anggota dewan lainnya, hadir kepala dinas (Kadis) perindustrian dan perdagangan (Disperindag), kepala Bakesbangpol, dinas tanaman pangan holtikultura ketahanan pangan (DTPHKP), dinas perkebunan peternakan dan perikanan (Disbunakkan).
Kemudian di ikuti distributor pupuk CV Putra Madina, dan penyalur 12 Kec se- Kab Tebo.
Sesuai dengan berita acara, hasil RDP Komisi II DPRD tersebut terdapat tiga poin kesimpulan.
1. Komisi II DPRD Tebo meminta dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan pembenahan terhadap proses penyaluran pupuk dari distributor ke penyalur kemudian ke kelompok tani sesuai dengan Permentan No3/2026.
2. Komisi II DPRD Tebo meminta pengawasan oleh dinas terkait tentang pembentukan kelompok tani yang bisa di pertanggungjawabkan sesuai dengan aturan berlaku.
3. Komisi II DPRD Tebo meminta distributor dan penyalur memberikan data terkait proses penyaluran pupuk bersubsidi yang di koordinir oleh dinas terkait dan di koordinasikan dengan aliansi masyarakat peduli anti korupsi (AMPK).
Reporter
ARDI
