Diberi Waktu Tiga Hari, Kementerian ATR Kantah Kab Tebo di Somasi - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 05 Mei 2026

Diberi Waktu Tiga Hari, Kementerian ATR Kantah Kab Tebo di Somasi

Leo Siahaan, SH LBH and Partner/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Kementerian agraria dan tata ruang (ATR) kantor pertanahan (Kantah) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi di somasi oleh lembaga bantuan hukum (LBH) and Partner terkait pengurusan sertipikat hak milik (SHM). 

Hal tersebut di katakan oleh LBH and Partner Leo Siahaan, bahwa dalam somasi tersebut kita meminta standar operasional prosedur (SOP) terhadap kepastian hukum masyarakat atau klien kami yang mengurus SHM hampir setahun tak kunjung selesai. 

Dijelaskannya, dari penyampaian pihak kantor pertanahan Kab Tebo kepada klien kami mereka bilang semuanya masih dalam proses, padahal segala sesuatu kewajiban administrasi dan pembayaran pajak sudah di bayarkan," ungkap Leo, Selasa 5 Mei 2026.

Sementara tegas Leo, kalau menurut PP No24/1997 batasi waktunya 98 hari kerja ini malah sudah hampir satu tahun tidak juga kunjung selesai. 

" Apalagi kita tahu BPN Tebo ini banyak masalah juga terkait sertipikat prona di zaman beberapa tahun lalu sampai kepala kantornya masuk dan sekarang ada permasalahan konflik antara PT Tebo Indah dengan masyarakat yang mana hak guna usaha (HGU) banyak menyasar masyarakat adalah produk BPN atau kementerian terkait. 

" Saya lihat BPN Tebo ini kurang terbuka terhadap masyarakat,"tegasnya.

Artinya kalau ke BPN sebagaimana yang kami sampaikan ini menanyakan SOP nya, berapa lama yang sebenarnya mulai pengurusan sampai sertipikat bisa terbit, karena bagaimana pun masyarakat selama ini didesak untuk mengurus legalitas tanah. 

Apabila tanah tidak digarap akan diambil oleh pemerintah, begitu masyarakat ada mengurus kenapa justru di persulit,"ujar Leo. 

" Terhadap somasi kita beri waktu selama tiga hari, surat somasi juga kita sampaikan ke Ombudsman perwakilan Jambi, kemudian komisi informasi Jambi. 

" Kalau belum juga ada tanggapan dari BPN Kabupaten Tebo, kami akan mengupayakan hukum baik gugatan maupun kepada Ombudsman nya,"kata Leo. 

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda