Duasatu.net- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (8/4/2020) melalui teleconfrence menggelar sidang di Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Jambi dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Suyadi mantan Kepala dinas PMD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi pada kasus korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) bersumber dari APBDes Dana Desa (DD) tahun 2017.
"JPU Wawan Kurniawan ,SH kepada duasatu.net Kamis (9/4/2020) membenarkan bahwa Rabu kemarin adalah agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Suyadi yang kita lakukan melalui teleconfrence "tuturnya.
"Wawan menegaskan bahwa JPU menuntut terdakwa Suyadi bin Minto Wiyono dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan dengan uang pengganti sebesar Rp 659 juta, dan apabila tidak di bayar maka di ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp.100 juta Subsidair 3 bulan "tegasnya singkat.
Sementara itu Penasehat Hukum Suyadi, kepada duasatu.net Kamis (9/4/2020) menjelaskan bahwa atas tuntutan yang telah di bacakan oleh JPU, pihaknya bakal mengupayakan nota pembelaan terhadap kliennya pada agenda sidang berikutnya Rabu (15/4/2020) mendatang "ucap Tomson Purba,SH. (nur)
