Duasatu.net- Meskipun di tengah mewabahnya covid-19, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari tetap menerima pendaftaran pernikahan bagi calon mempelai pengantin melalui sistem online. Tapi perlu di ketahui, sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI proses Akad Nikah harus di lakukan di kantor KUA.
Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Amirudin Ansori, Sabtu (11/4/2020) kepada Duasatu.net bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI pernikahan tidak di perbolehkan di rumah namun di lakukan dikantor KUA.
Pernikahan tetap bisa berlangsung bagi yang mendaftar secara online di KUA Batanghari, namun proses Akad Nikah sebelumnya bisa dilakukan di rumah, kali ini harus dilakukan di kantor KUA sebelum tanggal 1 April bagi mereka yang sudah terdaftar "jelas Amirudin.
"Bagi mereka yang sudah terdaftar di KUA, namun tidak di tentukan tanggal pernikahannya, proses akad nikah tetap bisa di laksanakan tapi sesuai Surat Edaran Dirjen.
Amirudin Ansori menegaskan selain proses pernikahan harus di lakukan di kantor KUA, kedua mempelai hanya di perbolehkan 9 orang yang hadir dari pihak Wali dan Saksi untuk masuk ke dalam ruangan, namun sebelumnya mereka di wajibkan mencuci tangan dan menggunakan masker.
"Aturan ini dibuat oleh Pemerintah dalam situasi dan kondisi darurat untuk tetap menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran covid-19, "saya harap kepada masyarakat untuk dapat memaklumi dan memahami serta menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini "ucap Amirudin Ansori Kepala KUA Muara Bulian. (ilham)
