Duasatu.net- Petugas Polsek Mersam Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi berhasil mengamankan dua mobil tronton di duga bermuatan kayu ilegal loging, Senin (18/05/20) dini hari tadi.
Pantauan awak media Senin (18/5/2020) dini hari tadi, dua unit mobil tronton tersebut bernomor polisi (Nopol) BK 8561 NC dan BK 9903 FN membawa kayu dari desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV. Sementara dokumennya berasal dari Kabupaten Tebo, dan kayu tersebut akan di bawa ke daerah Sumatra Utara (Sumut).
“Ya bang, mobil panjang tuh baru pertama membawa kayu disini, sebelumnya gak pernah bawa kayu. Kayu itu mau di bawa ke Medan "imbuh sopir.
Kapolsek Mersam Iptu Sutisna, di konfirmasi melalui sambungan telewicara Senin (18/5/2020) membenarkan adanya penangkapan dua mobil di duga bermuatan kayu ilegal.
"Dijelaskannya bahwa jajaran Polsek Mersam berhasil mengamankan dua mobil tronton bermuatan diduga kayu ilegal loging hasil rambahan di daerah Kabupaten Batanghari. Saat ini mobil beserta kayu sudah di amankan dan di bawa oleh Tim Polda Jambi tadi pagi "kata Kapolsek.
”Sudah di bawa ke Polda tadi pagi, katanya itu sudah TO, nanti saya tanya dulu sama anggota yang jaga karena saya belum ke kantor, saya masih di Polres ada acara "ucap Kapolsek Mersam, Iptu Sutisna singkat. (Ilham)