Duasatu.net- Gerakan Pemuda Marhainisme (GPM) DPD Provinsi Jambi menyatakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi aspal jalan pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tebo APBD tahun 2013-2015 pada paket 10-11 jalan Muaro Niro-Muaro Tabun dan jalan pal 12 jalan 21 dengan kerugian mencapai Rp.33 Milyar.
Ketua GPM DPD Jambi Febri Timoer Selasa (5/5/2020) membeberkan bahwa beberapa orang pegawai dan rekanan di Kabupaten Tebo yang turut terlibat dalam kasus Rp.33 Milyar ini sudah pada sibuk bolak balik di panggil dan di periksa oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi.
"Febri mengaku GPM DPD Jambi terus memantau setiap perkembangan dan pemeriksaan orang-orang diduga terlibat kasus aspal jalan Rp.33 Milyar ini yang di lakukan oleh penyidik Kejati Jambi "tegasnya.
Maka dari itu tidak ada pilihan Kejagung RI harus segera tuntaskan untuk dan menetapkan tersangka baru baik dari oknum pegawai Tebo dan pihak rekanan "pungkas Febri.
"Lanjut Febri, menurut informasi mantan Kabid bina marga PU Tebo Sobirin sekarang menjabat Kabag pembangunan, pengadaan barang dan jasa pada Setda Tebo juga ikut diperiksa belum lama ini di Kejati Jambi "katanya.
Namun demikian hingga berita ini di turunkan Kabag pengadaan barang dan jasa Sobirin, di hubungi melalui sambungan telpon sedang tidak aktif. (red)