Duasatu.net- Bupati Tebo H.Sukandar usai Video confrence (Vc) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Gubernur, bupati dan walikota se Provinsi Jambi Jum'at (15/5/2020) dalam menindaklanjuti refocusing anggaran dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri keuangan (Menkeu) dan Menteri dalam negeri (Mendagri) mengatakan bahwa KPK mewanti-wanti agar penggunaannya tidak di salah gunakan.
Kabupaten Tebo memiliki Bantuan Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp.28 Milyar dan hasil daripada refocusing anggaran terkumpul sebesar Rp.118 Milyar, inilah yang diwanti wanti oleh KPK agar dalam penggunaannya berhati-hati dan tidak di salah gunakan "beber Sukandar kepada awak media Jum'at (15/5/2020).
"Di tambah lagi dengan banyaknya bantuan-bantuan sosial untuk warga miskin terdampak covid-19 agar dalam pendistribusiannya tepat sasaran, jangan sampai ganda dan tumpang tindih itu pesan yang di sampaikan oleh KPK "ujar Sukandar menegaskan.
Sementara Kepala Badan keuangan daerah (Bakeuda) Tebo Nazar Efendi, menjelaskan bahwa sanksi tunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen sudah di transfer oleh pusat ke Tebo, karena Kabupaten Tebo di anggap sudah memenuhi syarat "katanya.
Kegiatan fisik terakhir kemarin pada peningkatan jalan tahun 2020 di tunda semuanya, karena belanja modal memang tinggal di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Untuk di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya sudah disesuaikan pada refocusing tahap satu, kecuali di dinas pendidikan dan kesehatan dan juga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) belanja modalnya masih berjalan "urai Nazar Efendi.
"Namun begitu tambah Nazar, tidak semua anggaran kegiatan hilang, yang sudah berjalan tetap di laksanakan "ucapnya meyakini. (nur)