Pelaku Curanmor Asal Sumsel Berhasil Diringkus Polsek Batin XXIV Batanghari - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 13 Mei 2020

Pelaku Curanmor Asal Sumsel Berhasil Diringkus Polsek Batin XXIV Batanghari

Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Petugas Polsek Batin XXIV

Duasatu.net- Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Peri Irwansyah (19) bin Ijas, warga Pelamat, Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Mesat Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (12/05) kemarin sekira pukul 15.00 WIB berhasil diringkus oleh Kepolisian sektor (Polsek) Batin XXIV.

Kapolsek Iptu Heri Hermansyah kepada awak media membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Batin XXIV.

"Di jelaskan Kapolsek bahwa penangkapan tersebut di lakukan berdasarkan laporan pihak korban bernama Awalludin bin A somad, bahwa sepeda motor miliknya telah di curi saat terparkir di depan rumahnya di RT.01, desa Simpang Aurgading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

Kejadian tindak pidana atas  Curanmor jenis Honda Beat warna putih biru, dengan nomor polisi BH 5648 VA milik pelapor.

"Adapun kronologi kejadiannya di uraikan Kapolsek Heri, sekira pukul 12.00 Wib, pelapor (Awaludin.red) sedang mengecat kamar, kemudian mendengar suara motornya distater dia pun keluar untuk mengejar tapi pelaku sudah keburu kabur.

Setelah petugas Polsek Batin XXIV menerima laporan langsung menelpon ke Pospam operasi ketupat di perbatasan Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun di Desa Simpang Jelutih.

“Lanjut Kapolsek, anggota Pospam lakukan penghadangan, saat melihat keramaian pelaku putar balik sepeda motor, polisi pun langsung mengejar pelaku. Mengetahui di kejar, pelaku meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan dan berlari masuk ke semak belukar "katanya.

Anggota Polsek Batin XXIV dipimpin Kapolsek, dan anggota Pospam melakukan penyisiran ke lokasi kaburnya pelaku. "Namun sekira pukul 18.00 WIB anggota Polsek Batin XXIV dan anggota Pospam mendapat laporan dari masyarakat kalau pelaku berhasil ditangkap.

Peri Irwansyah (19) bin Ijas, terancam pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana "tegas Kapolsek. (Ilham)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda