Tim Siber PMJ Dibantu Polres Tebo Tangkap 2 Orang Diduga Tersangka Pemerasan - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 29 Juli 2020

Tim Siber PMJ Dibantu Polres Tebo Tangkap 2 Orang Diduga Tersangka Pemerasan

Duasatu.net- Kepolisian resort Tebo melalui Tim Sultan Sat Reskrim dan anggota Siber Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap 2 orang diduga tersangka tindak pidana pemerasan dengan pengancaman.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3637/VI/ YAN.2.5./2020 / SPKT PMJ,tgl 25 Juni 2020.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP M.Riedho Syawaludin Rabu (29/7/2020) membenarkan adanya penangkapan 2 orang tersangka tersebut.

"Dibeberkan Kasat Reskrim, dua orang tersangka tersebut adalah YA (27) warga desa Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah, kemudian ZA (25) warga desa Medan Seri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu.

Adapun kronologis penangkapan sekira pukul 14.30 Wib Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo beserta anggota Siber PMJ mendapat informasi keberadaan a.n YA Bin Purwanto sedang berada di tempat kerjanya dikantor PDAM Tebo Tengah.

"Disaat itu juga sekira pukul 14.40 Wib Tim langsung menuju tempat kerja YA di Kantor PDAM Tebo dan berhasil diamankan oleh polisi.

Kemudian sekira pukul 15.20 Wib Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Siber PMJ melakukan pengembangan dan kembali berhasil diamankan satu orang diduga tersangka ZA Bin Zainal saat sedang mengendarai sepeda motor menuju pulang kerumahnya didesa Medan Seri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu "urai Kasat.

Dari kedua tersangka polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) di antaranya 1 unit Handpone merk Vivo warna hitam, 1 Unit Handpone merk Advan warna putih, 1 unit kartu ATM BRI, 2 buah buku tabungan Bank BRI atas nama Vera Juliana.

Kedua tersangka langsung digiring ke Mapolres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 7 (1) Huruf d, pasal 5 (1b), angka 1, pasal 11, pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 KUHAP "tegas Kasat. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda