Duasatu.net- Polres Tebo melalui Sat Narkoba dan Tim Polsek Rimbo Bujang Selasa, (28/7/2020) sekira pukul 17.00 Wib telah memburu tiga orang terduga tindak pidana narkoba berinisial DP (32) warga SPE desa Tanah Garo desa Bukit Subur Muara Tabir kemudian HP (28) warga desa Talang Paruh Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin dan seorang kakek bernama JYS (60) warga Simpang Waris Desa Bangun Seranten Kecamatan Muaro Tabir.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Res Narkoba Iptu P.Sagala membenarkan adanya penangkapan 3 orang diduga pelaku tindak pidana narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A - 100/VII/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 28 Juli 2020,
Kronologis kejadian tersebut adalah pada Selasa (28/7/2020) sekira pukul 17.00 Wib berbekal informasi dari masyarakat, bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
"Tim Sat Narkoba selanjutnya melakukan penyelidikan dan diketahui terlapor adalah beriinisial DP dan HP baru melakukan transaksi. Polisi pun langsung menggeledah dan ditemukan BB berupa paket narkotika diduga jenis shabu.
Mereka kedua terlapor mengakui BB itu setelah dilakukan introgasi, terlapor menyebut bahwa BB berasal dari seorang kakek berinisial JYS. Selanjutnya polisi menangkap JYS beserta BB 5 paket shabu seberat 6,70 gram dan langsung diamankan ke Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut "ucap Kasat Narkoba.
"Ditegaskan Kasat, BB yang berhasil diamankan dari tangan kedua orang tersangka yang terlebih dulu ditangkap polisi adalah 1 paket kecil di duga sabu seberat bruto 0,24 Gram, 1 unit HP Oppo A37 warna Hitam, 1 unit HP OPP A1K warna Hitam.
Kasat mengatakan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)