Sobirin,ST Mantan Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Tebo
Duasatu.net- Sejumlah pihak terkait telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Diskrimsus Polda Jambi guna dimintai keterangan dan klarifikasi soal adanya dugaan kerugian negara senilai sebesar Rp. 500 juta versi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
"Ditemui diruang kerjanya, Sobirin mantan Kabid Bina Marga dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tebo, Rabu (22/7/2020) mengaku dirinya pernah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dan klarifikasi soal temuan BPK.
"Dijelaskan oleh Sobirin, bahwa dimasa itu proyek pekerjaan pengaspalan jalan paket 16 senilai 4,8 miliar dibiayai APBD Tebo 2018 Kecamatan Muara Tabir, laporan pekerjaan tetaebut sepenuhnya dipercayakan oleh konsultan pengawas.
"Ditemui diruang kerjanya, Sobirin mantan Kabid Bina Marga dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tebo, Rabu (22/7/2020) mengaku dirinya pernah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dan klarifikasi soal temuan BPK.
"Dijelaskan oleh Sobirin, bahwa dimasa itu proyek pekerjaan pengaspalan jalan paket 16 senilai 4,8 miliar dibiayai APBD Tebo 2018 Kecamatan Muara Tabir, laporan pekerjaan tetaebut sepenuhnya dipercayakan oleh konsultan pengawas.
Dalam pengerjaan paket 16 tersebut, PUPR Tebo menggunakan konsultan pengawas. Menurut laporan konsultan pekerjaan sudah selesai 100 persen.
Selama dalam pengerjaan, ungkap Sobirin, tidak mungki setiap hari saya harus turun kelapangan dan fokus dipekerjaan paket 16, banyak proyek lain yang perlu diawasi "ujarnya.
"Ditegaskan Sobirin, proyek tersebut kontraknya langsung ditandatangani sendiri oleh Direktur PT ADP yakni Maimaznah.
"Reza yang mengerjakan proyek itu tersebut, sebelumnya tahun 2019 lalu sudah ada mengangsur temuan BPK RI sebesar Rp.50 juta "urai Sobirin meyakini.
"Ditegaskan Sobirin, proyek tersebut kontraknya langsung ditandatangani sendiri oleh Direktur PT ADP yakni Maimaznah.
"Reza yang mengerjakan proyek itu tersebut, sebelumnya tahun 2019 lalu sudah ada mengangsur temuan BPK RI sebesar Rp.50 juta "urai Sobirin meyakini.
Harapannya semua pihak dalam hal ini, Reza selaku pekerja maupun Direktur PT ADP, Maimaznah berupaya untuk mengembalikan temuan BPK tersebut sepenuhnya "pungkas Sobirin. (nur)