Safriya korban penganiayaan/foto: dok Ifnu Sungkowo
LABURASUMUT,DUASATUNET- Pria bernama Safriya (23) warga dusun 3 desa Parpaudangan Pinggir Jati, korban penganiayaan yang diduga dill lakukan oleh sejumlah oknum satpam PT Leidong West Indonesia (PT KWI) perkebunan Kanoman Ulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sejak 23 Juni 2025 lalu sampai saat ini laporannya belum di tindaklanjuti oleh Polsek Kualuh Hulu, masih dalam proses penyelidikan.
Safriya, saat diwawancara wartawan menjelaskan, awal peristiwa itu terjadi ketika sedang melansir buah sawit milik PT MP LWI ketangkap beberapa orang satpam, namun saat mencoba untuk lari terjatuh lalu di amankan oleh beberapa satpam. Kemudian Safriya mengaku sempat dipukuli diduga oleh satpam yang menangkapnya saat di lokasi kejadian lalu diborgol dan dibawa ke pos security.
" Aku ungkap Safriya, dimasukkan ke ruangan belakang pos security dan beberapa orang bergantian masuk memberikan pertanyaan dan pukulan juga tendangan kewajah, tubuh dan pinggang dengan kepalan tangan dan kaki yang memakai sepatu.
" Tanganku diborgol, sampai borgol putus, ditambah borgol satu lagi, jadi dua borgol dan dipukuli lagi walaupun sudah minta ampun, tetap memukul bergantian, ucap Safriya sambil menahan sakit dipinggang dan sesak didada karena sulit bernafas akibat pukulan.
Setelah itu aku gak ingat berapa kali dan berapa lama dipukuli, kurang lebih satu jam aku di dalam ruangan itu dihajar bergantian,"imbuh korban, Jum'at 11 Juli 2025.
"Ketika akan dibawa ke Polsek, security kembali memukul sampai terkapar, sekitar pukul 04.15 Wib korban dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk di laporkan atas kasus pencurian, setelah diproses dan membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatanya, korban dipulangkan kerumahnya pukul 16.30 Wib.
Merasa terjadi tindak penganiayaan hingga menyebabkan tubuh korban sakit, keluarga korban membuat pengaduan ke Polsek atas dugaan penganiayaan dan diterima dengan nomor LP/B/139/VI/2025/ SPKT/ Polsek KualuhHulu/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatra Utara pada tanggal 24 Juni 2025 pukul 00.17 Wib dan diterima oleh petugas serta di ketahui oleh Ka SPKT Sektor Kualuh Hulu Aipda Sarwoedi Wijaya.
Dalam laporan tertulis jelas akibat dari penganiayaan itu menimbulkan beberapa luka fisik antara lain, pinggang, punggung dan kepala terasa sakit, ada luka di punggung dan perut, punggung tangan kanan bengkak, pelipis dan bibir atas luka, Namun sampai hari ini Jum'at 11 Juli 2025 ternyata laporan korban belum ada tindak lanjutnya masih berproses).
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ilhamsyah saat dikonfirmasi mengenai surat laporan melalui pesan whatsapp menjawab, masih dalam proses penyelidikan,"tulisanya singkat.
Safriya sebagai korban korban berharap pelaku penganiayaan dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.