Rapat di pimpin oleh Kakan Kemenag Kab Tebo tersebut untuk menetapkan besaran zakat fitrah tersebut melibatkan majelis ulama indonesia (MUI), badan zakat nasional (Baznas), bagian kesejahteraan masyarakat (Kesramas) pada sekretariat daerah (Setda) Tebo.
Kemudian dinas perindustrian perdagangan dan koperasi usaha kecil menengah (Disprindagkop-UKM) Kab Tebo untuk melihat dan mengetahui harga Bapok di pasaran, serta organisasi masyarakat (Ormas) Islam, nahdlatul ulama (NU) dan Muhamadiyah.
Kepala kantor (Kakan) Kemenag Kab Tebo melalui Kasi penyelenggara zakat dan wakaf (Garazawa) Taufiq Hidayah mengatakan, bahwa untuk penetapan zakat fitrah tahun ini sudah dirapatkan dan ditetapkan.
" Zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama tadi pagi pada Selasa 3 Maret 2026, berdasarkan harga beras di pasaran terdapat tiga tingkatan,"ujar Taufiq.
" Tingkatan yang tertinggi apabila di uangkan ungkap Taufiq adalah Rp50 ribu, tingkat menegah Rp45 ribu dan yang terendah Rp40 ribu.
Taufiq menegaskan, zakat fitrah ini sangat di utamakan dan dianjurkan berupa makanan pokok kita yaitu seperti beras sebanyak 2,5 Kg/jiwa.
Namun demikian Taufiq menyebutkan, apabila dibanding dengan sebelumnya zakat fitrah tahun ini kalau untuk perbedaannya pada tingkat tertinggi pada tahun kemarin itu Rp55 ribu, tahun ini turun menjadi Rp50 ribu. Penyebabnya adalah melihat keadaan ekonomi sekarang,"tutupnya. (ARDI)
