30 Kg Sabu Diamankan Tim Satres Narkoba Polres Labuhan Batu di Jalinsum, Sindikat Antar Provinsi - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 03 Maret 2026

30 Kg Sabu Diamankan Tim Satres Narkoba Polres Labuhan Batu di Jalinsum, Sindikat Antar Provinsi


Tim Satresnarkoba Polres Labuhan Batu berhasil ringkus pelaku di Jalinsum

LABURASUMUT,DUASATU.NET- Pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu terus bergerak. Setelah sebelumnya mengungkap 5 Kg sabu dan menggagalkan 1 Kg sabu dari jalur Sumatera Barat (Sumbar) petugas kembali membongkar pengiriman 30 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi, sindikat antar Provinsi.

Pengungkapan terbaru berlangsung pada Senin 02 Maret 2026 sekira pukul 12.40 Wib di Jalan Jenderal Sudirman, Kel Aek Kanopan, Kec Kualuh Hulu, Kab Labuhanbatu Utara (Labura) Prov Sumatera Utara (Sumut). 

Tim Satresnarkoba menerima laporan masyarakat bahwa sebuah mobil sedan hitam di duga membawa barang haram, petugas langsung lakukan pemantauan di jalan lintas Sumatera (Jalinsum). Saat kendaraan melintas, tim langsung menghentikannya dan melakukan pemeriksaan.

Dari dalam mobil, petugas menemukan dua karung goni putih berisi 30 bungkus plastik besar berwarna kuning emas berisi kristal putih di duga sabu dengan berat bruto 31,5 Kg. Selain itu Polisi juga mengamankan enam paket plastik besar berisi 30 ribu butir ekstasi warna merah muda.

Dua orang berinisial B.S. (25) dan I.A.O. (24) berhasil diamankan di lokasi. Keduanya di duga berperan sebagai kurir jaringan antar Prov yang akan menuju daerah Prov Jambi. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi tersebut.

Kasus 30 Kg sabu ini jadi pengungkapan terbesar sepanjang awal tahun 2026. Sebelumnya petugas menyita 5 Kg sabu dalam operasi gabungan dan membongkar 39 kasus tindak pidana lainnya. Di kasus terpisah, Satresnarkoba menggagalkan 1 Kg sabu yang diduga masuk melalui jalur Sumbar.

Rentetan keberhasilan memperlihatkan intensitas peredaran narkotika yang mencoba melintas di kawasan Labuhanbatu. Namun, konsistensi penindakan menunjukkan aparat bergerak cepat memutus jalur distribusi.

Harga barang bukti pada kasus 30 Kg sabu diperkirakan mencapai Rp39 miliar. Jika satu gram sabu digunakan sepuluh orang, jumlah tersebut berpotensi merusak sekitar 300 ribu jiwa. Sementara 30 ribu butir ekstasi dapat memengaruhi sedikitnya 15 ribu orang. Total potensi penyelamatan diperkirakan mencapai 315 ribu jiwa.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.

Pengungkapan beruntun ini menegaskan komitmen aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Operasi akan terus berlanjut untuk menutup ruang gerak jaringan yang mencoba memanfaatkan wilayah lintas Sumatera sebagai jalur distribusi. (IFNU SUNGKOWO

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda