Pelaku Tendang Tukang Bakso Di Jambi Dijerat Pasal 351 KUHP - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 05 Desember 2020

Pelaku Tendang Tukang Bakso Di Jambi Dijerat Pasal 351 KUHP

Pelaku Penendang Tukang Bakso Di Mapolresta Jambi

Duasatu.net- Penyidik Polresta Jambi release kasus penganiayaan tukang bakso di Jambi, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handres, pada keterangan releasenya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP, Jumat (4/12/2020) malam

Kasat Handres menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit Bhayangkara.

" Jika hasil visum keluar, pihaknya bakal segera menetapkan pelaku penganiayaan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 351 KUHP.

"Mungkin besok hasil visum keluar. Kita akan menetapkannya sebagai tersangka," tambahnya.

" Dibeberkan Handres, pelaku berinisial A merupakan warga Perumahan Vila Melati Asri, Mayang Mangurai, Alam Barajo.

Kesehariannya pelaku bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu perumahan di Kota Jambi.

"Handres, bahwa pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan..

Sebenarnya pelaku menyebut, Jumat (4/12/2020) dia mau menyerahkan diri, aksinya telanjur viral di social media.

Pelaku penganiayaan pedagang bakso keliling itu, mengaku dan menyesali perbuatannya.

" Saat ditanyai pelaku menyesali perbuatannya, dia memang langganan bakso, saya "ungkap A.

Melihat dari video yang viral di media social itu, tampak pelaku ahli dalam bela diri, dan pelaku mengaku jika dirinya aktif dalam kegiatan bela diri.

Awal kejadian penganiayaan itu juga sempat viral di sosial media tepatnya di instagram.

Pasca penendang tukang bakso viral di media pemberitaan hingga social media Iwan situkang bakso, banyak mendapatkan bantuan berbentuk materi maupun moril.

Saat ditemui, Iwan sebelumnya panik usai kejadian itu. Kini dirinya merasa lega dan mempercayakannya kepada Polisi Polresta Jambi. Dan tinggal menunggu hasil visum keluar.

Sampai saat ini pelaku masih ditahan di Polresta Jambi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan ancaman sesuai pasal 351 KUHP. (Rmd)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda