Belasan Tempat Usaha Di Tangerang-Banten Dibubarkan Tim Gabungan Saat Malam Tahun Baru 2021 - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 01 Januari 2021

Belasan Tempat Usaha Di Tangerang-Banten Dibubarkan Tim Gabungan Saat Malam Tahun Baru 2021


DUASATU.NET- Dalam menyambut tahun baru 2021 di wilayah Perum Citra Raya Kecamatan Cikupa dan Panongan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Satpol PP bersama tim pesonil gabungan TNI-Polri dan pihak lainnya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha dan aktifitas warga di hari libur nasional.

Usai apel persiapan pelaksanaan di halaman kantor pemasaran Citra Raya tim bergerak melakukan woro-woro atau himbauan di sekitar kawasan perum Citra Raya dan penyisiran di tempat usaha maupun tempat berkumpulnya warga "ujar Tim pelaksana Satpol PP Tangerang Acep Pudin, Kamis (31/12/2020).

" Di tempat usaha yang di lakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Cikupa ambil langkah tindakan penutupan dan penandatanganan berita acara oleh penanggung jawab di antaranya, toko pakaian Uwais milik Efendi, di Square 2, Pesona Buah milik Muhamad Zakaria Al Ansori, Rumah Makan Bandung Boga Rasa milik Hj Ai, Rumah Makan AB Chiken milik Kukuh Galih, Mawar Sari Bakery milik Ani, Mr Bolu penanggung jawab Drajat, Angkringan Kebumen milik Ahmad Faozi.

Selanjutnya Angkringan milik Ghufron Ali Ashar, Soto Betawi milik Elita, Mie Ayam milik Widodo, Piza Hut PHD penaggung jawab Veri, Inaya Bakery milik Mellinda, Cobe Caffe penanggung jawab Dewi Cipto Resmi Pratiwi, Raja Duren penangung Jawan Solehhudin.

Sedangkan tempat usaha di Kecamatan Panongan adalah Dominos penanggung jawab Rudi Irawan, Pencenongan penanggung jawab Dendi Sution, Martabak Mantan, Sentra Kuliner dalam keadaan masih buka penanggung jawab H.Amsari dan warung makan/cafe.

Tempat usaha di dua Kecamatan tersebut semua melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 53 Tahun 2020 tentang PSBB dan Edaran Bupati Tangerang nomor 443.2/4911-Bag.Um / 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada masa perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 dan Tahun Baru 2021 di wilayah Kabupaten Tangerang, akan di ambil langkah sesuai dengan SOP penertiban.

Sementara pelanggaran yang tidak memakai masker adalah Komarudin warga Cikupa, Nilen Yuzera warga Citra Raya 1, Indra Putra warga Kurnia Mataram, Muhamad Jakaria Ansori warga Wedung Demak dan Ahmad Gilar Gumilar warga Gebang Jatake.

Tim gabungan melakukan pembubaran terhadap tempat berkerumun dan PKL yang ada di sekitar Perum Citra Raya "tegas Acep. (Edi)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda