Inspektorat Diberi Waktu 50 Hari Untuk Investigasi DD Pagar Puding 2018-2020 - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 12 Januari 2021

Inspektorat Diberi Waktu 50 Hari Untuk Investigasi DD Pagar Puding 2018-2020

Ketua Komisi I DPR Tebo Bidang Pemerintahan, Karno

DUASATU.NET- Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di lakukan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Senin (11/1/2021) bersama Asisten I, Inspektorat, DPMD, Kabag Hukum dan Kades Pagar Puding Kecamatan Tebo Ulu terkait pengaduan masyarakat soal Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan kegiatan DD lainnya tahun 2018-2020, bakal segera di tindaklanjuti melalui investigasi oleh Inspektorat.

Ketua Komisi I DPR Tebo Karno, kepada sejumlah awak media, Selasa (12/1/2021) menjelaskan, bahwa dalam kesimpulan RDP kemarin, pihaknya telah merekomendasikan kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti terkait DD Pagar Puding 2018-2020 dengan cara melakukan investigasi.

Karno mengatakan, setelah di lakukan RDP dengan sejumlah pihak terkait, bukan hanya soal BLT DD Pagar Puding, tapi juga merembet keanggaran DD lainnya tahun 2018-2020.

Dengan begitu Komisi I DPR Tebo memberikan waktu kepada Inspektorat selama 50 hari kerja terhitung sejak Selasa (12/1/2021) untuk memginvestigasi dan menindaklanjuti. Itulah hasil pertemuan kemarin dalam RDP "ucap Karno.

Lebih jauh Karno membeberkan, soal DD 2018-2020 Pagar Puding, menurut keterangan Kades Azwan proses tahapannya sudah di lalui, seperti musyawarah dengan BPD dan Tokoh masyarakat. Tapi versi masyarakat hanya sepihak maka kami putuskan agar Inspektorat menginvestigasinya. 

Terkait ini benar atau salah dan apakah bermaslah dengan hukum, Inspektorat yang lebih tau "kata Karno. 

Soal BLT DD sambung Karno, di rapat sebelumnya dengan PMD dan perwakilan masyarakat, dewan minta rekomendasi Pagu tertinggi. Menurut Kades, dari 309 Kepala Keluarga (KK) yang diusulkan menerima BLT DD, Pemerintah desa Pagar Puding memutuskan 30 KK yang di realisasikan dengan berbagai dasar dan alasan.

" Maka bergejolaklah warga desa Pagar Puding pada saat itu sampai keputusan lalu sejak 11 Maret 2020, kalau menurut versi Kades, BLT DD seperti itu "terang Karno. (AR)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda