DUASATU.NET- Polsek Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, melakukan penertiban dan himbauan kerumunan di Perum Sudirman Tigaraksa.
Kapolsek Tigaraksa, Kompol Rudi Supriadi, SH, melalui Kanit Sabhara Iptu Edi Purnomo, Minggu (21/2/2021) menegaskan, pihaknya terpaksa membubarkan Toko Michael Toys milik Neliwati karena melakukan aktivitas yang menimbulkan keramaian dan kerumunan massa.
Aktivitas kerumunan massa yang di lakukan pemilik toko adalah, berupa undian mainan anak dan memaksa pihak Polsek Tigaraksa dan Satpol PP Kecamatan untuk membubarkannya "ujarnya.
" Di jelaskan Kanit, pihaknya dan Satpol PP kemudian memberikan himbauan kepada pemilik toko, Neliwati dan warga untuk mematuhi anjuran pemerintah agar tidak melanggar Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Jika pemilik toko tetap ingin melakukan undian tersebut, di himbau untuk di lakukan secara daring/online agar tidak terjadi kerumunan massa, hal ini demi terciptanya situasi aman dan kondusif "pungkasnya. (EDI)