DUASATU.NET- Memasuki bulan suci Ramadhan 1442.H dan selama bulan Ramadhan, semua aktifitas yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya setempat, yang dapat mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa bakal diawasi dan ditertibkan.
Kepala satuan polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, H.Muhamad Daud, S.Pd, melalui pesan singkat Whatsapp, Jum'at (9/4/2021) mengatakan, sebagai penegakan Peraturan daerah (Perda) akan melakukan penetiban warung penjual minuman keras maupun pemilik tempat hiburan untuk tidak beraktifitas selama bulan suci Ramadhan.
" Terkait dengan bulan suci ramadhan, tentunya seluruh aktifitas penjualan minuman beralkohol dan tempat hiburan harus di tutup. Bagi yang menjual minuman keras (Miras) dalam waktu dekat ini Satpol PP akan merazia minuman beralkohol berkadar tinggi, "ungkap Kasat.
" Di tegaskan Kasat Pol PP, dalam waktu dekat kita akan melakukan razia bersama tim gabungan TNI dan Kejari dalam penertiban di bulan suci Ramadhan. Terkait tempat Miras Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan berbagai lintas sektor dan mempelajari kembali apakah minuman yang beralkohol tinggi tersebut bisa mengganggu masyarakat.
Selain tempat hiburan, semua aktifitas lain seperti Rumah Makan tidak luput dari penertiban dan pengawasan Satpol PP selama puasa Ramadhan. " Bagi Rumah Makan yang akan menyediakan makanan bagi kaum non muslim untuk berkatifitas secara tertutup, "kata Muhammad Daud.
" Di kesempatan yang sama, Kasat Pol PP, M.Daud menyampaikan bahwa Satpol PP akan berkoordinasi dengan OPD dan instansi terkait dan akan siap melakukan dukungan dengan hal-hal yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Batanghari maupun hal-hal lain yang menjadi kewenangan, "tandasnya. (ILHAM)