DUASATU.NET- Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1442.H/2021, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batanghari Kecamatan Muara Bulian Provinsi Jambi memperbolehkan masyarakat melaksanakan shalat tarawih berjamaah, di masjid masing-masing, "ujar Drs.Al jufri M.Pd.l saat di konfirmasi duasatu.net, melalui pesan Whatshap Minggu (11/4/2021).
Al jufri mengatakan bahwa, sesuai dengan surat edaran Menteri Agama RI Nomor :SE 03 tahun 2021 yaitu memperbolehkan masyarakat untuk melakukan shalat berjamaah tarawih, asalkan memenuhi protokol kesehatan.
Sesuai dengan surat edaran tersebut bertujuan untuk memberi panduan beribadah, sejalan dengan Protokol kesehatan (Prokes),sekaligus untuk mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.
Selanjutnya Kemenag Batanghari Drs.Al jufri M.Pd.l, menjelaskan, untuk bulan puasa ini salat tarawih dan tadarus di perbolehkan, asalkan memenuhi Prokes dan wajib di patuhi. Jamaah harus membawa mukena dan sajadah masing-masing "kata Kemenag Kabupaten Batanghari.
" Saat disinggung soal berbuka puasa bersama tetap di laksanakan tapi harus mematuhi yaitu dengan menjaga jarak, jumlah kehadiran harus mencapai 50 persen dari kapasitas ruangan dan harus menghindari kerumunan.
Bagi pegurus dan pengelola masjid di minta untuk menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala menggunakan masker, dan mengumumkan kepada setiap jemaah.
" Al Jufri menambahkan, pada prinsipnya tetap diperbolehkan tapi kita tetap menjaga Prokes Covid-19, karena nanti jangan sampai kegiatan ini menjadi klaster baru apapun kegiatanya di bulan suci Ramadan ini. (ILHAM)