DUASATU.NET- Setelah memasuki tahap persidangan pada dugaan kasus yang di sangkakan terhadap Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo Syamsurizal dalam perkara Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pengadilan Negeri Tebo Provinsi Jambi, pria kerap disapa Iday ini mengaku bakal mengikuti proses persidangan sampai pada inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Iday, kepada sejumlah awak media saat di PN Tebo, Selasa (13/4/2021) berujar, tidak akan tinggal diam atas kasus yang menderanya, dan akan mengikuti prosesnya sampai inkrah.
Ada beberapa hal yang di klarifikasi Iday, terkait penetapan dirinya sebagai Tersangka Karhutla oleh Polres Tebo, dan proses Tahap II oleh Kejaksaan sebagai Tersangka perusakan hutan, "ungkapnya.
" Dijelaskan Iday, mengatakan bagaimana dirinya bisa di sangkakan merusak hutan sedangkan hutan tersebut sudah dibuka oleh masyarakat sejak tahun 1996 dan beberapa kali telah di tanami padi dan karet bahkan di garap oleh ratusan masyarakat berdasarkan keterangan 2 orang saksi di persidangan yang bekerja sebagai penjaga kebun. (ARD)