4 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 29 Mei 2021

4 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba

Empat Pelaku Dan BB Yang Berhasil Diamankan

DUASATU.NET- Dalam sehari, Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang berhasil menangkap 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Kapolda Banten melalui Dirresnarkoba Kombes Pol  Lutfi Martadian, membenarkan adanya penangkapan 4 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Sabtu (29/5/2021).

" Dalam penuturannya Lutfi menguraikan, berkat laporan masyarakat petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 4 orang pelaku. 

Dari tiga orang pelaku di amankan Barang Bukti (BB) di duga Shabu seberat 2,17 gram, Tramadol 440 butir dan Heximer 1.380 butir. Sedangkan satu orang pelaku berhasil di tangkap oleh jajaran Polres Pandeglang beserta BB di duga Shabu 0,36 gram,"beber Lutfi.

Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Banten dan Mapolres Pandeglang untuk dilakukan proses penyidikan dan di lakukan pendalaman, terkait perolehan Narkotika jenis shabu serta obat-obatan lainnya, "tambah Lutfi.

Terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, tersangka CB di kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

" Edy Sumardi juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba di mohon peran aktifnya dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan kepada petugas terdekat.

Serta untuk selalu mengawasi perilaku anak-anak kita serta rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika. Karena Narkoba adalah musuh nyata bagi bangsa Indonesia, "ujar Kabid Humas Polda Banten. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda