Dinilai Tendensius, Iday Bakal Lawan Tuntutan JPU Dalam Pledoi - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 21 Mei 2021

Dinilai Tendensius, Iday Bakal Lawan Tuntutan JPU Dalam Pledoi

Syamsu Rizal (Iday) Usai Sidang Di PN Tebo

DUASATU.NET- Sidang yang di pimpin oleh Ketua majelis hakim PN Tebo Armansyah Siregar, SH, MH, dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, menuntut terdakwa Syamsurizal (Iday) dalam perkara dugaan perusakan hutan dengan tuntutan 3 tahun 4 bulan dan denda 1 Milyar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun, Jum'at (21/5/2021).

Usai pembacaan tuntutan, JPU Kejari Tebo Yoyok Adi Saputra, SH, MH kepada sejumlah awak media mengatakan, menurutnya latar belakang tuntutan yang di bacakannya adalah berdasarkan program pemerintah dalam upaya tindak pidana pemberantasan perusakan hutan.

JPU Yoyok menilai terdakwa seorang Wakil ketua DPRD Tebo, seharusnya memberi contoh kepada masyarakat, untuk tidak melakukan penebangan pohon.

Terdakwa terancam pasal 82 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf b UU no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP, "urai Yoyok.

Kepada sejumlah awak media usai sidang di PN Tebo, Iday menegaskan bahwa dirinya melalui kuasa hukum bakal melakukan pembelaan atau pledoi menjawab fakta-fakta untuk melawan tuntutan JPU, sebagaimana terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Secara pribadi Iday menganggap tuntutan JPU terlalu di paksakan atau tendensius terhadapnya. Dirinya tidak pernah melakukan penebangan atau turut serta, faktanya sudah jelas surat-surat bukan atas namanya, karena kebetulan ada orang minta bantu transfer melalui dirinya, "ungkap Iday.

" Sebagai politisi yang kritis lanjut Iday, sejak awal dirinya menyadari, hidupnya sudah di wakafkan untuk kepentingan demi membela hak-hak masyarakat yang tertindas, ibarat satu kaki di penjara satu kaki dikuburan, ini konsekuensi logis dalam perjuangan menegakkan kebenaran, "pungkasnya. 

Sedangkan sidang selanjutnya akan di gelar kembali dalam agenda nota pembelaan atau pledoi oleh kuasa hukum terdakwa, selama tiga minggu kedepan. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda