JPU Kejari Tebo Tuntut Iday 3 Tahun 4 Bulan - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 21 Mei 2021

JPU Kejari Tebo Tuntut Iday 3 Tahun 4 Bulan

JPU Yoyok Adi Saputra, SH, MH Bacakan Tuntutan 

DUASATU.NET- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo bacakan tuntutan terhadap terdakwa Syamsurizal (Iday) kasus dugaan perusakan hutan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tebo-Jambi, Jum'at (21/5/2021).

Sidang yang di pimpin oleh Ketua majelis hakim PN Tebo Armansyah Siregar, SH, MH, dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut menuntut terdakwa Iday dengan tuntutan 3 tahun 4 bulan dan denda 1 Milyar rupiah dengan ketentuan apabila tidak di bayar maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun.

Selain itu Jaksa juga menetapkan kepada terdakwa agar segera dilakukan penahanan, "sambung JPU, Yoyok Adi Saputra,SH, MH.

Sementara itu, terdakwa Iday didampingi kuasa hukumnya, usai mendengarkan tuntutan yang di bacakan JPU mengatakan bahwa dirinya menghargai apa yang telah di bacakannya dalam persidangan.

" Namun begitu, Iday merasa keberatan atas tuntutan JPU terlalu dipaksakan atau tendensius. Pasalnya sambung dia, pelaku Supan hanya divonis 1 tahun  3 bulan, sedang dirinya dituntut 3 tahun 4 bulan, "imbuhnya.

" Iday menilai dalam perkara ini seolah-olah dirinya di anggap turut serta, tapi dirinya akan melakukan pembelaan melalui kuasa hukumnya dan akan menyerahkan putusan itu kepada majelis hakim, "katanya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda