DUASATU.NET- Polres Cilegon gelar Pers Conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana prostitusi online yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pulomerak, Selasa (25/5/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIK SH dalam keterangan Persnya di dampingi Kapolsek Pulomerak Kompol Muhammad Akbar Baskoro Nur dan Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arif Nazaruddin Yusuf serta sejumlah perwira lainnya menjelaskan, satu hal yang di tekankan oleh Kapolri, sesuai dengan 4 transformasi yaitu bidang operasional, organisasi, pelayanan publik dan pengawasan.
Bidang operasional adalah salah satu peningkatan penegakan hukum, tempat kita ini banyak informasi, maraknya prostitusi online kami komitmen terhadap hal tersebut, dan pada Minggu kemarin dapat terungkap oleh Reskrim Polsek Pulo Merak dibantu oleh Sat Reskrim Polres Cilegon, "ucap AKBP Sigit.
Berkat informasi masyarakat,"ujar AKBP Sigit, pada Minggu sekira pukul 04.00 Wib, Polsek Pulomerak berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku berinisial MS dengan 6 orang saksi beserta barang bukti handphone, 1 unit sepeda motor, STNK, kunci dan uang tunai sebesar Rp. 1 juta.
" Sigit menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak 600 juta rupiah.
Polres Cilegon berkomitmen terkait Miras, Ranmor dan Prostitusi online. Dan jika masyarakat Cilegon mengetahuinya silakan lapor kepada kami untuk ditindaklanjuti, "tegas Sigit lagi. Sigit berujar, pihaknya akan bekerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap dan mengkondisikan kota Cilegon menjadi aman dan kondusif sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar, "tandasnya. (EDI)