Edarkan Obat Keras Daftar G, Seorang Pelaku Diamankan Polresta Tangerang - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 26 Mei 2021

Edarkan Obat Keras Daftar G, Seorang Pelaku Diamankan Polresta Tangerang

Pelaku Pengedar Obat Keras Daftar G1

DUASATU.NET- Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras Daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa ijin, di sebuah toko yang beralamat di Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang Senin, (24/5/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memaparkan penangkapan ini ialah bedasarkan laporan masyarakat, bahwa ada yang menjual obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik. 

" Berkat laporan masyarakat, Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan kelokasi, dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial MR (33) warga Kecamatan Mauk, "beber Wahyu kepada awak media Rabu (26/5/2021) 

" Lebih jauh dijelaskan Wahyu, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) obat keras golongan G didalam kardus diatas meja, disita sebagai BB, lalu 42 bungkus plastic klip bening berisikan masing-masing 10 butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 420 butir, 57 bungkus plastic klip bening berisikan masing masing 5 butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 285 butir.

Kemudian 192 butir obat tramadol HCI warna putih didalam kantong plastic warna hitam yang dimasukan kedalam bekas kardus air mineral merek WELFIT dan uang hasil penjualan sebesar Rp.300 ribu.

"Atas aksi perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, "tegas Wahyu.

Terpisah Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau untuk mengawasi perkembangan anak-anak dan perubahan perilaku dan kebiasaan agar bisa diketahui lebih dini sesuai usianya, jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib, "pintanya. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda