DUASATU.NET- Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial AW alias Bagol (37) Minggu (23/5/2021). Bagol di ringkus di rumah kontrakannya di Jalan Jagakarsa l Gang Aren ll, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membeberkan, Bagol di ringkus terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka Bagol kedapatan memiliki narkotika diduga jenis sabu.
"Saat digeledah dan pemeriksaan pada diri tersangka, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram disembunyikan di dalam bungkus rokok, "terang Wahyu, Rabu (26/5/2021).
Penangkapan terhadap tersangka Bagol, " ungkap Wahyu, berawal informasi dari masyarakat bahwa diduga sering adanya transaksi narkoba di rumah kontrakan yang di tempati tersangka.
Atas informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang melakukan pendalaman dan observasi. Personel juga melakukan pemantauan yang berujung penangkapan tersangka Bagol.
" Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti, langsung digiring petugas ke Mapolresta Tangerang," kata Wahyu.
Sambung Wahyu, kasus tersebut masih di kembangkan untuk mengungkap asal-muasal barang dan meringkus pihak lain yang terlibat. Tersangka Bagol terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
" Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, "tegas Wahyu. (EDI)