DUASATU.NET- Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,SH melalui Kapolsek Cinangka AKP Agustian SH, dalam keterangan persnya menguraikan kronologis penganiayaan yang terjadi pada Rabu (17/4/2021) lalu sekira pukul 20.30 wib, korban Hamsanah (33) saat itu sedang berada dirumahnya dikampung Baru desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang.
" Dijelaskan Kapolres pada,Selasa (25/6/2021), korban Hamsanah di jemput oleh Masnawi untuk di antar kepada Husen lalu pelaku berinisial MH Als Kupluk (40) datang melarang Masnawi untuk tidak mengantarkan korban Hamsanah (33) ketempat saudara Husen tersebut biar pelaku saja sendiri yang mengantarkan korban,"ungkap Agustian
Kemudian korban dibawa oleh pelaku ketempat tanah kosong di Kampung Kosambi 1 desa Karang Suraga, di sini pelaku memarahi korban Hamsanah dan menyikut mengunakan tangan kanan sebanyak dua kali, mengenai leher lalu korban turun dari motor pelaku, saat turun pelaku langsung memukul kepala korban dengan tangan sebelah kanan dan kiri dengan posisi tangan mengepal.
Pelaku menjambak rambut korban dan menyuruh naik motor membawa korban ke kampung Dahu desa Bantarwangi Kecamatan Cinangka, tepat di pinggir sungai berhenti dan pelaku kembali memukuli korban kebagian kepala badan dan muka korban.
" Lantas korban di suruh naik motor kembali melanjutkan perjalanan ke Cinangka, tak jauh dari tempat sebelumnya pelaku berhenti di tempat sepi, kembali memukuli korban mengunakan kayu dan memukul korban di bagian kepala, leher dan pinggang, korban jatuh dan pelaku menyuruh korban bangun dan di suruh naik sepeda motor nya kemudian korban dan pelaku melanjutkan perjalanan.
Motif dari kejadian, menurut keterangan pelaku dikarnakan cemburu melihat korban teleponan dengan mantan suaminya dan kesal, saat itu mau pergi di curigai oleh pelaku mau menemui laki -laki lain.
"tegas Agustian
Dengan adanya kejadian tersebut korban Hamsanah luka memar di bawah bagian mata sebelah kiri luka memar di rahang sebalah kanan memar di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan
" Atas kejadian tersebut Pelaku MH Als kupluk (40) beralamat Kampung Cipacung desa karang Suraga kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHPidana,dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (EDI)