DUASATU.NET- Sidang lanjutan dalam perkara dugaan perusakan lingkungan dengan terdakwa Syamsurizal kerap di sapa Iday kembali digelar di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tebo Provinsi Jambi dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Senin (3/5/2021).
Sidang di pimpin oleh Ketua majelis hakim Armansyah Siregar, SH, MH, secara tatap muka dengan Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo Yoyok Adi Saputra,SH,MH, 1 orang dari dinas kehutanan Provinsi Jambi Irfan Hadi Hidayat dan 1 orang saksi ahli hukum Universitas Jambi (Unja) Usman Ismail melalui zoom meeting dan 1 orang saksi ahli dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo Kristopan hadir melalui tatap muka di PN Tebo.
JPU melalui saksi ahli yang di hadirkannya berupa meyakinkan Hakim jika terdakwa Iday telah melakukan perbuatan penebangan di kawasan hutan.
Sedang saksi yang dihadirkan Terdakwa di PN Tebo, ialah Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Mahmud Mulyadi,SH, M.Hum, mantan ahli prapradilan kasus Setya Novanto ini menguraikan perkara yang menyeret Iday dalam perihal tindak pidana penyertaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 55 KUHP dan Pembantuan pada Pasal 56 KUHP.
Mahmud Mulyadi menjelaskan jika dikaitkan dengan peran Terdakwa dalam perkara ini, Terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku turut serta/penganjur pidana penebangan pohon tanpa ijin sebagaimana di dakwakan oleh JPU.
" Menjadi pidana penyertaan/pembantuan, harus ada tujuan, kepentingan dan kehendak sadar dari si pelaku, termasuk harus adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana antara orang yang melakukan dengan orang yang melakukan penganjuran/menyuruh lakukan, dan semua itu harus dibuktikan di pengadilan, jika itu tak bisa dibuktikan maka orang tak bisa dipidana, "jelasnya. (ARD)