Kasus Pelanggaran Prokes Rivera Park Di Tebo-Jambi Dihentikan, Pengelola Minta Maaf Tanpa Hukuman - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 18 Juni 2021

Kasus Pelanggaran Prokes Rivera Park Di Tebo-Jambi Dihentikan, Pengelola Minta Maaf Tanpa Hukuman

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Marhara Tua Siregar

DUASATU.NET- Terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) tempat wisata Rivera Park, di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang sempat viral beberapa waktu lalu terjawab sudah.

Kendati pihak pengelola sudah diperiksa dan dimintai keterangannya di Polres Tebo, kasusnya tidak sampai ke penegakan hukum.

Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K menjelaskan, dasar perkaranya bermula dari laporan informasi yang selanjutnya ditindaklanjuti pihak Polres. 

" Kita sudah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pengelola termasuk Tim Satgas Covid-19, "katanya. Namun dari Undang-undang karantinanya belum di temukan. Dari gelar perkara dan penyelidikan sementara di hentikan,"ujarnya, Jumat (18/6/2021).

Kasat berujar, kasus tersebut juga tidak di lanjutkan karena pihak pengelola sudah meminta maaf secara pribadi. Baik secara lisan dan tulisan kepada kepolisian dan masyarakat.

" Sanksi sosial mereka sudah lakukan, yakni sudah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi," kata Kasat.

Kasus pelanggaran Prokes yang video pembubarannya sempat viral, pada akhirnya tidak sampai dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Sebelumnya, Kapolres Tebo melalui Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda R. F. Ritonga saat memeriksa pihak pengelola wisata itu mengatakan, di ketahui bahwa GM Rivera Park, bernama Hasbi sudah mengetahui ada Surat Edaran Bupati, soal penutupan tempat wisata, tapi tetap dibuka, bahkan melanggar Prokes.

Menurut Kanit Tipidter, pihak wisata ini terancam hukuman denda sebesar Rp100 juta dan kurungan selama 1 tahun, jika terbukti bersalah. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelum berita ini diturunkan, Kepala Kejari Tebo Imran Yusuf mengatakan hanya bisa menunggu pelimpahannya dari kepolisian. 

" Hingga saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Tebo, atas kasus dugaan pelanggaran Prokes," beber Imran belum lama ini.

Kasus pelanggaran Prokes yang dimaksud adalah pembubaran kerumunan yang terjadi pada 15 Mei 2021 lalu, di tempat wisata Rivera Park, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. 

" Sambung Imran, penyidik Polres Tebo sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Namun, pihak kejaksaan masih menunggu perkembangan kasusnya. Karena informasinya masih berproses. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda