Hal tersebut di sampaikan oleh kepala badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo Hendry Nora saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 16 Maret 2026, bahwa PP No9/2026 tentang pencairan THR sudah keluar pada Selasa 10 Maret 2026 lalu.
" Total besaran THR bagi ASN dan PPPK se Kab Tebo senilai Rp15 miliar,"ungkap Hendry Nora.
Hendry Nora melanjutkan, setelah kita buatkan peraturan bupati (Perbup) Tebo, THR sudah mulai bisa di cairkan dan di berikan kepada ASN dan PPPK se Kab Tebo, sejak Kamis 12 Maret 2026 kemarin,"ujarnya singkat. (ARDI)
