Foto dokumentasi duasatu.net
DUASATU.NET- Satu orang Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, mengajukan penarikan uang setoran pelunasan Haji, pasca Pemerintah Pusat melalui Kementerian agama membatalkan keberangkatan Jamaah Haji tahun 2021.
Kepala kantor kementerian agama (Kemenag) Tebo, melalui Kasi penyelenggara haji dan umrah Lukman mengatakan, bahwa bagi CJH Tebo 2021 yang sudah melunasi setorannya sebesar Rp.8 juta, di berikan kesempatan jika ada yang ingin mengajukan pengembalian, Jum'at (25/6/2021).
" Lukman menyebut, satu dari 223 orang CJH Tebo 2021 sudah mengajukan pengembalian uang pelunasan Haji.
CJH Tebo 2021 yang telah mengambil pelunasan setoran Haji tersebut adalah atas nama Fatimah dari Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah, "ungkap Lukman.
" Alasan CJH asal Kelurahan Tebing Tinggi mengajukan pengambilan pelunasan setoran Haji, sesuai dalam surat pengajuannya, lanjut Lukman adalah untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
Selain itu CJH Tebo yang bersangkutan sengaja mengajukan pengembalian setoran pelunasan Haji, karena keberangkatan untuk tahun 2022 mendatang masih lama, "pungkas Lukman. (ARD)