Mou tersebut di tandatangani oleh kedua belah pihak, Kepala Kejari Tebo Imran Yusuf, SH, MH dan Kepala cabang (Kacab) BPJS Muara Bungo, Sulitijo Nisitawirjawan.
Kegiatan tersebut menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, di ikuti oleh para Kepala seksi (Kasi) dan beberapa pegawai staf kantor Kejari Tebo.
Kacab BPJS Muara Bungo mengatakan bahwa perpanjangan MoU bersama Kejari Tebo adalah bentuk sinergitas yang sudah menjadi rutinitas setiap 2 tahun sekali. Dan tadi sudah diserahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejari Tebo.
" SKK tersebut bagi mereka pemberi kerja yang tidak patuh membayar atau nunggak iuran BPJS. Karena pihak BPJS tidak punya kewenangan kecuali bekerjasama dengan Kejari Tebo dan menyerahkan SKK melalui MoU, "ujar Sulitijo Nisitawirjawan.
Sementara Kajari Tebo, Imran Yusuf berujar, kegiatan ini menjadi dasar tanggung jawab institusi kejaksaan, untuk melaksanakan kegiatan di bidang hukum perdata.
" Melalui MoU ini kami mengajak para pemberi kerja yang masih menunggak, ayo bayar. Kalau pun belum bisa langsung diangsur," imbau Irman.
Dengan membayar iuran, kata Imran, akan berimbas pada kenyamanan pekerja dalam bekerja dan memberikan hasil kerja yang baik untuk perusahaan.
" Meski belum bisa membayar, akan ada langkah-langkah hukum yang bisa dilakukan Kejari Tebo. Karena kita sudah menerima SKK- nya, "tambah Imran. (ARD)