DUASATU.NET- Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro meninjau Posko PPKM Berbasis Mikro, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang-Banten Minggu (4/7/2021). Posko ini salah satu posko penyekatan wilayah perbatasan dengan Kabupaten Serang.
Peninjauan untuk memastikan Jumlah Zona Merah di Wil desa pagedangan hilir, dan ternyata salah menerjemahkan inmendagri, yang seharusnya masih kategori zona Kuning dan orange namun dilaporkan Zona Merah," kata Wahyu.
" Lalu Wahyu berkomunikasi dengan Kanit Binmas dan Sekdes setempat, ternyata salah pemahaman. Terdata 3 Zona merah namun masih dalam kategori Zona Kuning karena hanya 1-2 Rumah Dalam Satu RT, sedangkan 3-5 Rumah masih zona Orange sehingga terjadi kesalahan pemahaman karena Yang dihitung andalan jumlah orangnya bukan jumlah rumah dalam Satu RT.
Selain itu Kapolresta juga mengecek kesiapan perangkat posko dalam melaksanakan PPKM Darurat yang resmi berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021.
" Di kesempatan itu, Wahyu memimpin kegiatan pembagian masker kepada pengguna jalan. Saat membagikan masker, Wahyu terus mengedukasi dan mengimbangi masyarakat agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan disiplin melaksanakan kebijakan pemerintah.
Kapolresta menekankan, kepada Satgas Penanggulangan Covid-19 agar lebih selektif dalam menentukan zona wilayah berdasarkan jumlah warga yang terpapar di lingkungan. Selain itu, Wahyu juga mengingatkan agar menerapkan protokol kesehatan semaksimal mungkin untuk menekan angka angka penyebaran Covid-19 di wilayah.
" Serta berdayakan semua sumber daya yang ada dalam menekan dan memutus mata rantai Covid-19," ucap Wahyu.
Selain itu Wahyu mengingatkan petugas untuk selalu menjaga kesehatan atau kondisi badan. Dalam melaksanakan tugas, lanjut Wahyu, petugas harus benarkah menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya menjaga diri sekaligus guna menjadi teladan masyarakat.
" Pelaksanaan PPKM Darurat di hari kedua kondusif. Semoga kondisi ini diikuti kepatuhan masyarakat untuk tertib protokol kesehatan dan tertib melaksanakan kebijakan pemerintah," tandasnya. (EDI)
