DUASATU.NET- Sesuai instruksi Bupati Tangerang No 1 tahun 2021 dan surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Tanggal 3 Juli 2021, Camat Tigaraksa dan jajaran melakukan monitoring, memberi himbauan atau woro-woro menggunakan toa menyisir ke sejumlah tempat pelaku usaha seperti warung makan, toko pakaian, sepeda yang berada di jalan Kimas Laeng.
Menggunakan mobil patroli Camat Tigaraksa menyambangi dan menegur langsung para pelaku usaha atau pedagang memberikan sosialisasi PPKM Darurat, agar jam buka tutup usaha mereka mematuhi instruksi dan surat edaran Bupati Tangerang tentang PPKM Darurat dan agar tetap menerapkan Protokol kesehatan (Prokes), Sabtu (3/7/2021) malam tadi.
" Camat Tigaraksa Hj.Rahyuni saat berada di lokasi kepada awak media tadi malam menjelaskan, bagi pedagang yang masih buka di harap untuk menutup aktivitas nya pada pukul 20.00 Wib. Dan bagi pelaku usaha makanan, para pembeli tidak boleh makan di tempat harus bungkus, kecuali toko obat atau Apotik, "tegas Camat.
Sementara, Dina seorang pelaku usaha toko pakaian mengaku tidak tau soal surat edaran Bupati Tangerang tentang di berlakukannya PPKM Darurat. Setelah di himbauan oleh Camat Tigaraksa dirinya siap untuk mengikuti peraturan tersebut, "katanya. (EDI)