DUASATU.NET- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo Provinsi Jambi, melalui Satpol PP Tebo, menjawab keluhan warga untuk menertibkan ternak-ternak yang sengaja di lepas di jalanan dan tempat umum.
Satpol PP bersama petugas Kelurahan dan Babinsa, berhasil menertibkan sebanyak 7 ekor kambing dan 3 ekor sapi, semua hewan ternak ini ditangkap di kawasan Kelurahan Muara Tebo dan Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.
Kasat Pol PP melalui Kabid Trantib, Rino Jaya menegaskan bahwa penertiban tersebut adalah penegakan Perda Tebo, tentang pelepasliaran ternak.
" Hari ini sambung Rino, petugas berhasil menertibkan 7 ekor kambing dan 3 sapi, semua di tangkap di Kelurahan Muara Tebo dan Tebing Tinggi, Kamis (1/7/2021).
Rino menyebut, seperti pada sebelumnya, bahwa penertiban terkendala alat untuk mengangkat ternak kedalam kendaraan truk, seperti sapi.
" Susahnya pada saat memasukan sapi itu ke mobil. Selain berat hewan ternak selalu berontak, tak jarang petugas kena sepak," ujar Rino.
" Tambah Rino, ia berharap kesadaran masyarakat untuk tidak melepasliarkan ternaknya ke tempat-tempat umum, apalagi di kawasan pusat ibu Kota Kabupaten Tebo. (ARD)