DUASATU.NET- Di masa masa pandemi Covid-19, Pengadilan Agama Kabupaten Batanghari Propinsi Jambi menyarankan kepada pasangan suami isteri (Pasutri) bisa menguatkan dan menerima keadaan serta cobaan satu sama lain.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batanghari melalui Panitera muda (Panmud) Hukum, Hamid Jayadi mengatakan angka perceraian talak dan gugat tahun 2021 mencapai 289 kasus.
" Yang mendominasi cerai gugat paling banyak dari pihak perempuan, "kata Hamid Jayadi, Rabu (28/7/2021).
" Lanjutnya Panmud Hukum, masalah permohonan di pengadilan agama Kabupaten Batang Hari sebanyak 102 permohonan, ada investasi kawin dan istbat nikah yang paling dominan adalah insvestasi kawin yang ingin menikah belum cukup umur dan di KUA ditolak yang di lanjutkan infestasi kawin di pengadilan agama.
Oleh sebab itu pihaknya terus berupaya menekan angka perceraian melalui program keluarga membangun sinergitas dengan badan penasihat pembinaan dan pelestarian perkawinan, "pungkas Hamid Jayadi. (ILHAM)